Selasa, 03/10/2023 15:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan aliran uang terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu didalami lewat saksi Ida Nursida selaku istri dari Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.
Ida Nursida menjadi saksi untuk tersangka mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto (DTY), pada Senin (2/10). KPK menduga uang itu mengalir ke rekening bank milik orang kepercayaan Hasbi Hasan.
"Sedangkan untuk Tersangka DTY, saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke rekening bank milik orang terdekat dari Tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10).
Selain itu, Ali Fikri menjelaskan bahwa Ida Nursida yang bekerja sebagai Dosen UIN Banten itu menolak untuk memberikan keterangan untuk suaminya, tersangka Hasbi Hasan.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Penolakan itu diperbolehkan sebagaimana ketentuan KUHAP karena ada hubungan keluarga antara saksi dengan tersangka ataupun terdakwa.
"Saksi hadir dan tidak bersedia memberikan keterangan untuk Tersangka HH (Hasbi Hasan)," jelas Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut. Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.