Minggu, 01/10/2023 21:27 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Komisi XI DPR RI menyetujui memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam bentuk non tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) sejumlah 12 unit kapal penumpang senilai Rp388 miliar.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjelaskan tujuan dari pemberian BMN ini selaras dengan salah satu misi Pemerintah yakni mempertahankan tingkat jasa pelayanan serta melakukan konsolidasi melalui restrukturasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan khususnya di bidang jasa penyeberangan.
“ASDP melihat PMN dapat memberikan manfaat baik dari sisi negara maupun masyarakat, diantaranya meningkatkan kontribusi ASDP kepada negara berupa pajak dan dividen serta mengurangi beban pengeluaran keuangan negara yang bersumber dari APBN untuk biaya pemeliharaan kapal,” ujarnya, Minggu (1/10/2023).
DPR Minta Pengawasan dan Penindakan Diperketat di Perlintasan Sebidang
Anggota DPR: Penanganan Korban KRL Bekasi Harus Jadi Prioritas Utama
Gerindra Dorong Pencabutan Izin Taksi Hijau Usai Insiden Bekasi Timur
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan dalam kesimpulan rapat Komisi XI DPR juga menyatakan pemberian PMN ini bertujuan untuk melayani masyarakat, dan signifikansi peningkatan struktur permodalan dan kapasitas usaha perusahaan.
“Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan PMN Non-Tunai TA 2023 berupa Barang Milik Negara sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai wajar sebesar Rp 388.564.810.000 kepada ASDP yang bertujuan untuk pelayanan masyarakat, meningkatkan struktur permodalan, dan kapasitas usaha perusahaan,” tukasnya.
PMN ini dinilaiu turut memberikan dampak positif untuk ASDP, seperti adanya penambahan jumlah aset perusahaan, memberikan kejelasan status aset, dan meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan perusahaan.
Adapun 12 kapal (kapal motor penyeberangan/KMP) ASDP yang termasuk dalam BMN adalah sebagai berikut.