PPATK: Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp200 Triliun

Rabu, 27/09/2023 18:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah transaksi terkait judi online di Indonesia sudah lebih dari Rp200 triliun. Angka tersebut diakumulasikan hingga 2023

"Apabila nilai transaksi diakumulasikan akan mencapai lebih dari Rp200 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (27/9).

Ivan mengatakan, sejak 2023 hingga saat ini pun PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi yang berkaitan dengan judi online. Nilai transaksinya mencapai Rp160 triliun.

"Jika digabungkan dari tahun-tahun sebelumnya, angkanya jauh diatas/sangat besar, bisa mencapai lebih 200 T," kata Ivan.

PPATK sudah membekukan banyak rekening yang berkaitan dengan judi online. Hanya saja, Ivan belum menjelaskan secara detail jumlah rekening yang telah dibekukan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya all out memberantas judi online. Menurutnya, judi online memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Judi online ini selain menghisap dan mendestruksi rakyat, juga merusak generasi muda bangsa," kata dia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/09).

TERKINI
Iran: Keamanan Hormuz Bergantung pada Kebebasan Ekspor Minyak Iran Kalah dari Manchester City, Arteta: Peluang Arsenal Juara Masih Terbuka Ilmuwan Kini Bisa "Mengedit" Sirkuit Otak untuk Meningkatkan Daya Ingat Pertamina Diingatkan, Kenaikan BBM Nonsubsidi Tambah Beban Masyarakat