Selasa, 28/02/2017 11:35 WIB
Jakarta - Kasus dugaan pencucian uang Wali Kota Madiun, Bambang Irianto terus ditelisik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi dipanggil terkait upaya tersebut. Saksi yang dipanggil pada hari ini, Rabu (28/2/2017) yakni, Bonie Laksmana, dan E. Suliestyawati. Keduanya diketahui merupakan anak dan istri tersangka Bambang Irianto.
"Bonie Laksmana dan E. Suliestyawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain untuk melengkapi berkas Bambang, pemeriksaan terhadap Bonie dan Suliestyawati diduga berkaitan dengan aliran dana dan sejumlah aset milik Bambang yang telah disita KPK lantaran diduga hasil dari korupsi. Diduga beberapa aset itu diatasnamakan orang lain, perusahaan, dan keluarga Bambang. Pun termasuk Suliestyawati dan Bonie Laksmana yang diketahui mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat.
Salah satu aset Bambang yang menggunakan nama Bonie yakni tanah dan bangunan seluas 479 meter di Jalan Ahmad Yani nomor 79 Kota Madiun yang dipergunakan sebagai Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun. Nama Bonie tercatat sebagai petinggi PT Cahaya Terang Satata yang memenangkan lelang Pasar Besar Kota Madiun.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Bambang diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tiga kasus. Yakni, dugaan korupsi turut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, penerimaan gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusaha, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait proses penyidikan tiga kasus itu, KPK telah menyita sejumlah aset Bambang. Mulai dari sejumlah lahan, mobil mewah, hingga uang miliaran rupiah.
Keyword : Walikota Madiun KPK Kurupsi