Kamis, 21/09/2023 13:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri disebutkan tetap melakukan proses penanganan kasus dugaan penistaan atau penodaan agama tersangka Panji Gumilang meski adanya kabar pencabutan laporan.
“Kasus ini tetap diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Kamis (21/9/2023).
Hal tersebut merupakan tanggapan atas beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa pihak pelapor dugaan penistaan agama telah mencopot laporannya.
Ramadhan membenarkan pihaknya menerima dua surat pencabutan laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri. Sementara dari pihak Panji Gumilang menyebutkan ada 3 laporan yang sudah dicabut.
Konsumsi Makanan Ultraproses Bisa Merusak Kualitas Otot Secara Perlahan
Awas, Rutin Konsumsi Makanan Ultraproses Tingkatkan Risiko Serangan Jantung
Mengapa Hanya Manusia yang Memiliki Dagu? Fakta Evolusi Masih Diperdebatkan
“Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim bawa tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya lantaran disebutkannya sudah ada perdamaian.
Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.