Kamis, 21/09/2023 13:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri disebutkan tetap melakukan proses penanganan kasus dugaan penistaan atau penodaan agama tersangka Panji Gumilang meski adanya kabar pencabutan laporan.
“Kasus ini tetap diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Kamis (21/9/2023).
Hal tersebut merupakan tanggapan atas beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa pihak pelapor dugaan penistaan agama telah mencopot laporannya.
Ramadhan membenarkan pihaknya menerima dua surat pencabutan laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri. Sementara dari pihak Panji Gumilang menyebutkan ada 3 laporan yang sudah dicabut.
Salah Cara Belajar di Awal Bisa Membuat Otak Sulit Memperbaiki Kesalahan
DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU, Puan Sebut Partisipasi Publik Makin Luas
Pelni Ajak KPK Pantau Proses Bunkering Kapal Perintis
“Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim bawa tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya lantaran disebutkannya sudah ada perdamaian.
Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.