Senin, 27/02/2017 08:28 WIB
Jakarta - Menyikapi maraknya khutbah Jumat berbau politik di rumah ibadah, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak akan mengadakan sertifikasi khatib.
Sebaliknya, Menag Lukman menyebut bahwa masyarakat membutuhkan buku pedoman khusus yang dapat digunakan sebagai standar, demi menjaga kesucian beribadah salat Jumat.
"Tidak ada itu (sertifikasi khatib). Yang kita butuhkan adalah pedoman terkait apa yang boleh dan tidak boleh," kata Menag setelah mengisi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama, Minggu (26/2) di Jakarta.
Sedangkan untuk merumuskan pedoman tersebut, Lukman akan melibatkan sejumlah ormas keagamaan untuk duduk bersama.
Pesan Menag ke Jajaran: Aduan Masyarakat Harus Segera Diklarifikasi
Beda Pendapat Soal Aturan Haji, Pejabat Kemenag Disindir Bakal Dimutasi
Saksi Sebut Keputusan Menteri Agama untuk Pastikan Kuota Haji Terserap
"Kami mengundang NU, Muhammadiyah, dan MUI untuk bersama-sama membahas pedoman itu. Sehingga yang mengisi pedoman adalah ulama sepenuhnya, pemerintah hanya fasilitator," tandasnya.