Sabtu, 09/09/2023 07:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, tersangka Dito Mahendra resmi ditahan setelah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari Kamis (7/9/2023) kemarin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penahanan terhadap tersangka Dito dilakukan mulai hari ini Jumat (8/9/2023).
“Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Adapun penangkapan terhadap Dito dilakukan di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali hari Kamis kemarin sekitar pukul 14.30 WITA.
Bersama dengan penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti satu senjata api lainnya yang belum diketahui jenisnya.
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
Arif Rahman dan Grenpace Bahas Strategi Penguatan Swasembada Pangan
Perkuat Ketahanan Pangan, DPR Dorong Percepatan Program Strategis Kementan
Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih jauh terlebih dahulu terhadap tersangka Dito Mahendra.
Keyword : Dito Mahendra Buronan Tahanan Bareskrim Polri