KPK Peringatkan Presdir PT RDG Gibbrael Isaak untuk Kooperatif

Rabu, 06/09/2023 10:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan terhadap Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG), Gibbrael Isaak agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebab, Gibbrael Isaak mangkir tanpa memberikan konfirmasi saat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Selasa (5/9/2023).

"Saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait alasan ketidak hadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," imbuh Ali.

Untuk diketahui, KPK telah mencegah tiga orang yang terkait dengan kasus dugaan TPPU Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Merek yang dicegah ialah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak serta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta).

Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

TERKINI
Legislator Minta Kemenkop Buktikan Dampak Ekonomi Program Koperasi Daftar Tur Dunia XX: Cosmos Big Bang, Konser di JIS Tanggal Segini KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi Bupati Tebo dan Gubernur Jambi Intelijen Endus Rencana Rusia Serang Negara-Negara Baltik