Senin, 04/09/2023 12:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu itu akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/9).
Esksekusi itu sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Mardani Maming. MA menilai Maming telah terbukti bersalah melakukan korpsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Usut Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor
KPK Sita Mobil dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
Selain pidana badan, Mardani Maming juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110, 6 Miliar.
Sebelumnya, MA menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi IUP OP di Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Maming mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukumannya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.