Kamis, 24/08/2023 12:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terkait dengan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun yang melibatkan Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
“Pemeriksaan terhadap 3 orang pihak Bendahara Madrasah Al Zaytun berinisial SM, M, dan NH,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
“Pemeriksaan terhadap 1 orang anggota pembina Yayasan berinisial AH,” tambahnya.
Aksi Teater di Depan KPK, Kritik Dugaan Tebang Pilih di Kasus Blueray Cargo
Regulasi Turunan Pasal 33 UUD 1945 bisa Tutup Kebocoran Fiskal
Soroti Korupsi MBG, Pukat UGM: Perlawanan Balik Koruptor Itu Nyata
Adapun Whisnu menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap empat orang tersebut dilakukan pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin.
Whisnu menambahkan, selanjutnya pihaknya akan terus melakukan pengusutan kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi lain yang terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” tandasnya.
Keyword : Dana BOS Panji Gumilang Korupsi