Minggu, 20/08/2023 15:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih menyelidiki temuan senjata api saat penangkapan terduga teroris berinisial DE di Bekasi. Polisi menduga pria yang bekerja di PT KAI itu mendapat senpi ilegal dari Garut dan Sumedang.
"Dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari petugas Densus 88," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar dikutip pada Minggu (20/8/2023).
"Keterangan dari DE, pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B. Senjata-senjata tersebut dibeli di Tambun Utara, Bekasi," ungkap sambungnya.
Lebih lanjut Aswin mengatakan, pihaknya masih mendalami status R apakah termasuk jaringan terorisme. Apabila tidak terlibat dalam aksi teror, maka kasus jual beli senjata akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Menteri UEA Desak Iran Buka Akses Tanpa Syarat
Istri Ono Surono Rampung Diperiksa KPK, Dicecar 16 Pertanyaan
KPK Periksa Istri Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi
"Apakah terkait dengan jaringan teroris dan aksi teror, belum ditemukan keterkaitan (sosok R). Penyidikan atas R dalam aktivitas jual beli senjata api (akan) dilakukan oleh PMJ," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi terus melakukan pengembangan kasus peredaran senjata api ilegal setelah membongkar adanya pabrik modifikator senjata di Semarang yang melibatkan oknum anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni Bripka RP. Pengembangan kasus tersebut berlanjut hingga ke wilayah Sumedang dan Garut, Jawa Barat, serta Ngawi, Jawa Timur dengan ditangkapnya empat orang tersangka. Penangkapan 4 tersangka itu merupakan pengembangan dari penangkapan RS.
Keyword : Densus 88 Teroris Aswin Siregar Senjata Api Bekasi