KPK Sita Kantor DPC Partai Demokrat Jawa Timur

Rabu, 22/02/2017 17:10 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan di Jalan Ahmad Yani, Madiun, Jawa Timur. Bangunan yang diketahui kantor kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Madiun itu disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

"Benar, ada sejumlah tanah dan bangunan yang kami sita hari ini. Penyitaan terkait dengan penyidikan TPPU," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2017).

Selain kantor DPC Demokrat Madiun, KPK juga menyita lahan seluas 3.262 m2 di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan beberapa tempat usaha. Lahan yang diperuntukan sebagai kebun buah dan peternakan serta beberapa tempat usaha itu juga disita terkait dugaan TPPU Bambang.

"Penyitaan dilakukan dengan pemasangan papan sita KPK," terang Febri.

Bambang Iriantor dijerat tiga kasus oleh KPK. Pertama, terkait kasus korupsi atas Pembangunan Pasar Besar Madiun, Kedua, kasus perkara gratifikasi, dan terakhir, kasus pencucian uang.

Terkait gratifikasi, politikus Demokrat itu diduga menerima uang Rp 50 miliar. Sementara terkait pencucian uang, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil mewah dan uang dalam rekening milik Bambang.

TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan?