Kamis, 10/08/2023 12:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap sumber uang Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang dipakai untuk bermain judi di luar negeri.
"Pasti kami akan dalami lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8).
KPK bakal membuktikan jika uang tersebut bersumber dari penerimaan gratifikasi dan suap Lukas Enembe. Hal itu dilakukan dengan mengkonfirmasi saksi dengan barang bukti yang sudah dikantongi.
"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan konfirmasi pada saksi dan alat bukti lainnya di persidangan," pungkas Ali.
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI
Sebelumnya, Lukas Enembe mengakui bermain judi di luar negeri. Pengakuan itu diutarakan Lukas dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya, di Pengadalian Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (9/8).
Di persidangan, majelis hakim meminta tanggapan Lukas Enembe terkait keterangan saksi bernama Dommy Yamamoto selaku pihak swasta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dommy yang dibacakan JPU KPK.
"Saudara terdakwa Lukas Enembe, apakah ada pertanyaan kepada saksi (Dommy Yamamoto, red)?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8).
"Ya, Pak Ketua Hakim yang saya hormati, anggota (majelis hakim, red). Kalau di Singapura saya berobat, lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat dari pada judi," timpal Lukas Enembe.
Dalam BAP, Dommy mengungkapkan Lukas sempat bermain judi di Filipina dan Singapura. Dommy mengetahui hal tersebut karena sempat melayani penukaran uang yang diberikan Lukas ke valuta asing.
"Keterangan saudara di BAP Nomor 44, di sini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valuta asing dolar Singapura," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy.
Untuk diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Keyword : KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Pencucian Uang