Lukas Enembe Akui Main Judi di Luar Negeri

Rabu, 09/08/2023 15:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur nonaktif Papua sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe mengaku bermain judi di luar negeri.

Pengakuan itu diutarakan Lukas Enembe ketika majelis hakim meminta tanggapannya terkait keterangan saksi bernama Dommy Yamamoto selaku pihak swasta.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dommy yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK) disebutkan bahwa Lukas Enembe sempat bermain di luar negeri.

"Saudara terdakwa Lukas Enembe, apakah ada pertanyaan kepada saksi (Dommy Yamamoto, red)?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8).

"Ya, Pak Ketua Hakim yang saya hormati, anggota (majelis hakim, red). Kalau di Singapura saya berobat, lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat dari pada judi," timpal Lukas Enembe.

Dalam BAP, Dommy mengungkapkan Lukas sempat bermain judi di Filipina dan Singapura. Ia mengetahui hal tersebut karena sempat melayani penukaran uang yang diberikan Lukas ke valuta asing.

"Lebih banyak berobat dari pada?" tanya Hakim Rianto menegaskan.

"Main judi," jawab Lukas.

"Apa lagi?" tanya Hakim Rianto kembali.

"Dommy bilang, beberapa kali itu saya ketemu dia. Saya ketemu dia, Dommy untuk penukaran tukar valas, untuk tukar dolar, dolar Singapura, untuk berobat lebih banyak saya tukar dengan dia. Bukan judi," jawab Lukas.

"Saya simpulkan apa yang disampaikan oleh terdakwa. Ditanyakan lagi kepada saudara, apakah saudara tahu enggak bahwa Lukas Enembe tiap kali datang ke Singapura itu lebih banyak berobat dari pada main judi, gimana saudara?" tanya Hakim Rianto kepada Dommy.

"Yang saya tahu beliau sakit dan ada pergi berobat dan juga saya melihat beliau ada berjudi," jawab Dommy.

Lukas mengakui pernah bermain judi di kasino di Resorts World Sentosa Casino, Singapura. Lukas mengatakan lebih banyak mengurus pemerintahan dibanding berjudi.

"Jelas ya, apa lagi pertanyaannya?" tanya Hakim Rianto.

"Jadi tempat judi itu kasino Sentosa. Kalau tempat lain, saya enggak tahu. Kalau Sentosa, saya pernah masuk," jawab Lukas.

"Iya, sudah benar, ini menjelaskan juga saudara pernah lihat dan melayani saudara di kasino Sentosa. Yang tidak benar, pertanyaan?" tanya hakim Rianto.

"Saya ingin sampaikan bahwa lebih baik saya urus pemerintahan dari pada urus kasino atau apa pun. Saya mengurus Pemerintah Provinsi Papua, mengurus pemerintahan daripada mengurus lain, begitu. Saya lebih banyak mengurus pemerintahan daripada mengurus yang lain," jawab Lukas.

"Ditanggapi oleh terdakwa bahwa terdakwa lebih banyak melayani pemerintahan daripada main judi di Singapura atau melancong di Singapura. Jadi saudara tetap pada keterangan saudara?" tanya Hakim Rianto kepada Dommy.

"Ya, saya tetap pada keterangan saya, Yang Mulia," jawab Dommy.

Sebelumnya, tim jaksa KPK membongkar aliran uang puluhan miliar rupiah yang digunakan Lukas untuk bermain judi di Filipina dan Singapura.

Aliran uang untuk judi tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dommy Yamamoto yang dibacakan tim jaksa KPK.

"Keterangan saudara di BAP Nomor 44, di sini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valuta asing dolar Singapura," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy.

Wawan mengatakan terdapat sejumlah uang yang ditukarkan menjadi dolar Singapura melalui rekening atas nama Agus Parlindungan. Dari sejumlah uang yang ditukarkan tersebut, sekitar Rp2,5 miliar digunakan untuk Lukas main judi di Manila.

"Valas senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe," kata jaksa.

Lukas, lanjut Wawan, kembali diminta oleh Dommy mentransfer uang sejumlah Rp10 miliar untuk ditukarkan menjadi dolar Singapura di money changer. Uang itu disebut juga untuk Lukas berjudi.

"Valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe berjudi di Kasino Manila," ucap jaksa Wawan masih membacakan BAP Dommy.

Dommy kembali meminta Lukas untuk mentransfer uang sebesar Rp5 miliar yang selanjutnya ditukarkan ke dolar Singapura guna keperluan bermain judi.

"Valas dengan nilai total senilai Rp5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ucap Wawan.

Untuk diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions