Rabu, 09/08/2023 13:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang miliaran rupiah yang digunakan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe untuk bermain judi di Manila, Filipina.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan saksi Dommy Yamamoto yang dibacakan JPU KPK pada persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya coba mengingatkan keterangan Saudara di BAP nomor 44, di sini Saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing dolar Singapura adalah sebagai berikut," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy, Rabu (9/8/2023).
Dalam BAP Dommy, Wawan menguraikan bahwa terdapat sejumlah uang yang ditukarkan menjadi valuta asing dollar Singapura melalui rekening atas nama Agus Parlindungan. Dari sejumlah uang yang ditukarkan tersebut, senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk Lukas main judi di Manila.
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI
"Valas senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe," ujar Jaksa Wawan.
Kemudian, kata Wawan, Lukas kembali diminta oleh Dommy untuk mentransfer uang sejumlah Rp10 miliar ke rekening money changer agar bisa ditukarkan dengan dollar Singapura. Uang Rp10 miliar itu, sambungnya, juga guna keperluan Lukas Enembe main judi di Manila.
"Valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ujar jaksa Wawan masih membacakan BAP Dommy.
Lebih lanjut, kata Wawan, Dommy kembali meminta Lukas untuk mentransfer sebesar Rp5 miliar ke rekening money changer. Lagi-lagi, uang sebesar Rp5 miliar tersebut disebut untuk kebutuhan Lukas Enembe main judi di Manila.
"Valas dengan nilai total senilai Rp5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ucap Wawan.
Jaksa Wawan kemudian mengonfirmasi BAP tersebut kepada saksi Dommy Yamamoto yang hadir di sidang lanjutan, hari ini. Dommy mengamini keterangan yang pernah dituangkan di dalam BAP tersebut.
"Ini keterangan di BAP saudara yang kami bacakan. Betul ya?" tanya jaksa Wawan.
"Ya, Pak," jawab Dommy.
"Jadi selain di Singapura, juga ada aktivitas judi yang di Manila?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Dommy.
Penuntut umum lantas menanyakan uang yang diterima Lukas Enembe selain untuk berjudi. Dommy mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Nah, kemudian, selain uang-uang tadi, selain digunakan untuk judi, apakah juga ada yang diterima tunai setelah ditransfer ke Agus Parlindungan dan dikirim ke money changer, apakah ada yang diterima tunai kepada terdakwa? Selain untuk judi?" tanya jaksa.
"Saya kurang mengerti, maaf, Pak," jawab Dommy.
"Jadi kan Saudara sebutkan dari nilai Rp22,5 miliar ini adalah untuk judi, tadi saya jelaskan kan. Nah apakah di luar untuk judi tadi adalah uang lain yang dimasukkan ke rekening Agus Parlindungan, tapi kemudian ditukarkan dolar Singapura dan diserahkan tunai kepada terdakwa?" tanya jaksa lagi.
"Oh, tidak ada, Pak," jawab Dommy.
Sebelumnya, informasi soal Lukas Enembe berjudi juga disampaikan mantan Kadis PUPR Provinsi Papua Mikael Kambuaya saat bersaksi di sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2023).
Lukas Enembe pun emosi setelah mendengar keterangan Mikael.
"Saya mau tanya, gubernur tidak berjudi, gubernur nurut pemerintah, dengar itu! Tidak berjudi! Jadi saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak berjudi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia!" seru Lukas dengan nada tinggi sambil menggebrak meja.
Untuk diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Keyword : KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Main Judi