Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Terancam Pidana Lima Tahun

Rabu, 22/02/2017 14:00 WIB

Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

Hal itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dalam UU 28/2004 dinyatakan bahwa dana yayasan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga tanpa izin pengurus lain.

"Sehingga penggunaan uang yayasan oleh pihak ketiga melanggar pasal 5 UU nomor 28 tahun 2004 yang ancamannya ada di pasal 70 UU nomor 16 tahun 2001 yakni lima tahun penjara," kata Tito, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).

Kata Tito, dana yang masuk ke yayasan ini adalah untuk kepentingan keagamaan. Lalu diserahkan, dialihkan, atau dikuasakan kepada UBN yang notabene bukan pengurus yayasan.

Ia menjelaskan, penggunaan dana untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota yayasan disinyalir telah melanggar UU. Maka, Polri telah menetapkan IS sebagai tersangka yang dijerat dengan UU Yayasan.

"Pengalihan surat kuasa kepada pihak lain kepada IS melanggar prinsip kehati-hatian," katanya.

Tito menerangkan, awalnya polisi mendapat informasi masyarakat adanya dana yang masuk ke satu yayasan. Kemudian, yayasan itu memberikan surat kuasa kepada UBN untuk mencairkan dana.

"Dana itu dikuasakan kembali oleh UBN kepada petugas dari bank syariah inisial IS," tegasnya.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?