Jum'at, 04/08/2023 17:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Terhitung Juli 2023 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah jatuhkan sanksi administratif kepada 28 pihak atas pemeriksaan kasus di pasar modal.
Adapun, sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,93 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.
“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.
Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus penawaran dan penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero) kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Format Baru Jazz Goes To Campus di TIM, Hadirkan Talkshow dan Konser
Berbagai Manfaat Berjemur di Pagi Hari untuk Tubuh Anda
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Trump Kekeh Mau Adang Kapal Iran
Inarno menjelaskan, dikenakannya sanksi tersebut karena PT Perum Perumnas telah menawarkan dan menjual efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak, tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat pernyataan efektif yang diberikan OJK.
Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dengan rincian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.