Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Selasa, 01/08/2023 23:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Polri menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, setelah Bareskrim Polri melalui Gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dikatakan, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini juga sudah disampaikan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkan Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian