Selasa, 21/02/2017 15:54 WIB
Denpasar - Seorang warga Inggris, James Taylor (34 tahun) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarta (53 tahun) di Pantai Kuta, Bali, dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Jayalantara menjerat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati," kata JPU.
Legislator NasDem Soroti Kejanggalan Vonis Seumur Hidup Muhammad Berlian
Pria Ini Bunuh Istri Lalu Jasadnya Dibakar di Kebun Binatang
Lebanon Kutuk Pembunuhan Jurnalis oleh Israel
Keyword : Pembunuhan Warga Inggris Pantai Kuta