Selasa, 21/02/2017 15:54 WIB
Denpasar - Seorang warga Inggris, James Taylor (34 tahun) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarta (53 tahun) di Pantai Kuta, Bali, dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Jayalantara menjerat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati," kata JPU.
Israel Tarik Militer di Tepi Barat usai Pembunuhan Jurnalis
Senator Paul Desak Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Serahkan Diri
KY Diminta Awasi Perkara Mahasiswi Unram NTB
Keyword : Pembunuhan Warga Inggris Pantai Kuta