Selasa, 21/02/2017 15:54 WIB
Denpasar - Seorang warga Inggris, James Taylor (34 tahun) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarta (53 tahun) di Pantai Kuta, Bali, dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Jayalantara menjerat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati," kata JPU.
Dinas Rahasia AS Selidiki Ancaman Pembunuhan Anak Trump
Intelijen AS Ragu Soal Isu Ancaman Pembunuhan Trump oleh Iran di Turki
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur
Keyword : Pembunuhan Warga Inggris Pantai Kuta