Selasa, 21/02/2017 15:54 WIB
Denpasar - Seorang warga Inggris, James Taylor (34 tahun) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarta (53 tahun) di Pantai Kuta, Bali, dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Jayalantara menjerat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati," kata JPU.
Intelijen Israel Lapor ke AS, Iran Berencana Bunuh Trump
Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto Dihukum Mati
Legislator NasDem Soroti Kejanggalan Vonis Seumur Hidup Muhammad Berlian
Keyword : Pembunuhan Warga Inggris Pantai Kuta