Senin, 24/07/2023 19:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI di Kementerian Kominfo tetap berlanjut.
"Harus jalan terus proyek BTS ini, harus jalan terus harus terwujud. Karena ini menyangkut nasib rakyat," kata Budi Arie di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Budi Arie pun bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal proyek BTS 4G. Hal ini agar tak ada lagi kasus hukum di Kementerian Kominfo.
"Nanti soal teknis kita butuh pendampingan dari Kejaksaan Agung, akan didampingi, semua akan di review kontrak-kontrak dan lain-lain. Nanti pokoknya kalau soal hukum ke Kejaksaan Agung. Kita pokoknya urusannya teknis," papar Budi Arie.
Soft Deklarasi Kesiapan Kubu Jokowi Berpisah dengan Prabowo di Pilpres 2029
Budi Arie Bicara Pemilu Dipercepat, Begini Respon Ketua DPR
Kasus Pengamanan Situs Judol, Polisi Diminta Dalami Dugaan Peran Budi Arie
Diketahui, Kejagung memproses hukum mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.
Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.