Ini Kata KPK Soal Tersangka RJ Lino Masih Menjabat di BUMN

Minggu, 19/02/2017 16:57 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai posisi Richard Joost Lino yang mesih menjabat Wakil Komisaris Utama PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT). Posisi itu dipertanyakan mengingat mantan Direktur Utama Pelindo II tersebut menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengingatkan pentingnya faktor integritas dan rekam jejak dalam pengisian jabatan di Kementerian, lembaga negara ataupun BUMN. Tak terkecuali di JICT. JICT merupakan salah satu anak perusahaan Pelindo II dibawah naungan Kementerian BUMN. "Kami mengingatkan dalam pengisian jabatan di Kementerian, lembaga negara ataupun BUMN faktor integritas dan rekam jejak menjadi pertimbangan utama," kata Febri Diansyah, Minggu (19/2/2017).

Seperti diketahui, RJ Lino tak lagi menjabat Dirut Pelindo II pasca beberapa waktu ditetapakan sebagai tersangka kasus itu. Lino dijerat jadi pesakitan lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC."Ini seharusnya menjadi standara utama di semua instansi. Bahkan di sektor swasta sekalipun aspek integritas sangat penting," tegas Febri.

Kasus yang ditangani KPK ini telah berjalan satu tahun lebih. Namun, kasus ini seakan jalan ditempat. Sejak beberapa bulan lalu, belum ada lagi saksi yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini. Setelah itu, pemeriksaan terhadap Lino hingga saat ini belum kembali dilakukan.

Febri mengklaim, pihaknya membutuhkan waktu yang lebih lama dalam menangani kasus ini. Menurut Febri, pihaknya masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Tiongkok.  Selain itu, kasus ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Karena itu, lanjut Febri, pihaknya masih membutuhkan waktu terkait pengitungan nilai kerugian keuangan negara.

Diketahui, sejumlah penyidik KPK sebelumnya sempat diterbangkan ke Tiongkok untuk menelusuri kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Akan tetapi belum ada tindaklanjut hingga kini. "Butuh waktu yang lebih lama dalam proses penyidikan ini. Apalagi (kasus ini) lintas negara," terang Febri. Pun demikian, Febri memastikan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan suatu perkara. Termasuk kasus Pelindo II ini. Menurut Febri, pihaknya masih terus mengusut kasus ini. "KPK tidak bisa hentikan proses penyidikan. Sehingga (penyidikan) terus dilakukan oleh tim yang ditugaskan untuk penyidikan tersebut," ujar Febri.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menjalankan audit investigasi terhadap perpanjangan JICT. BPK dalam temuan awal meminta Pelindo II menindaklanjuti tiga aspek. Dalam temuan awal, BPK menemukan tidak optimalnya penerimaan uang muka, aspek penendalian internal dan kepatuhan hukum termasuk saham Pelindo II yang belum mayoritas ke Kementerian BUMN.  Tak hanya itu, beberapa kejanggalan pun dipertanyakan. Pun termasuk posisi RJ Lino yang masih menjabat Wakil Komisaris Utama JICT.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2