Kamis, 13/07/2023 14:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan secara etik yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasbi Hasan diketahui terjerat atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Saat ini KPK telah menahan Hasbi selama 20 hari pertama di rutan Gedung Merah Putih.
“Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim,” ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).
Dengan demikian, kata Miko, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," ujarnya.
Miko juga membahas soal penguatan seleksi Sekretaris MA. Miko mengatakan pendekatan berbasis merit sangat perlu dilakukan, salah satunya dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon.
"KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," kata Miko.
Tak hanya itu, Miko menyampaikan penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. Di mana, KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila memiliki latar belakang hakim.
Jika tidak, kata Miko, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA. Diketahui, para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.
"Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun "dukungan politis"," jelas Miko.
Miko menyebut KY bertujuan sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yakni agar peradilan kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan itu.
Hasbi Hasan resmi ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan dari 12 Juli hingga 31 Juli mendatang.
Hasbi turut dihadirkan dalam konferensi pers penahanannya di Gedung Juang KPK, Rabu (12/7). Dia terlihat mengenakan rompi oranye sebagai tanda menjadi tahanan KPK.
KPK menduga Hasbi menerima uang senilai Rp3 miliar. Uang itu diperoleh dari Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara ini.
Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.