KPK Resmi Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rabu, 12/07/2023 17:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA, Rabu (12/7).

Upaya penahanan dilakukan penyidik setelah Hasbi Hasan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPk sekitar enam jam atau sejak 10.25 WIB. Hasbi terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Pejabat tinggi pada lingkungan lembaga tinggi kehakiman itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Untuk kepentingan penyidikan, makan tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka HH, terhitung sejak hari ini sampai dengan 31 Juli 2023," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam putusannya menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," ujar hakim Alimin membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/7/2023).

KPK diketahui menetapkan Hasbi Hasan bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut. Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

TERKINI
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas pada Hari Ini Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola