Selasa, 11/07/2023 10:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik kepemilikan berbagai aset dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dan keluarga di wilayah Yogyakarta.
Hal itu didalami penyidik lewat tiga orang saksi pada Senin (10/7). Mereka diperiksa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Ketiga saksi dimaksud yakni swatsa Heri Pranoto, Karyawati Ari Primawati, dan ibu rumah tangga Anggriasti Hasworo. Selain itu, penyidik KPK sedianya memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Notaris dan PPAT Sugiharto.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan Tim Penyidik," ucap Ali.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).