Sidang Mario Dandy, Saksi Dokter: Korban Datang Tidak Sadarkan Diri

Kamis, 06/07/2023 12:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau bernama Dokter Aisyah Anofi dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aisyah dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora merupakan salah satu dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang menangani korban ketika tiba di RS Medika Permata Hijau.

Aisyah menuturkan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2023 pukul 20.00 WIB korban David tiba di RS Medika Permata Hijau dengan kondisi tidak sadarkan diri atau penurunan kesadaran.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan kepada ahli apa saja dari pemeriksaan dan penanganan medis yang dituangkan dalam visum et repertum korban.

“Korban datang tidak sadarkan diri dengan keadaan sakit berat. Korban datang dibawa oleh orang beliau mengatakan orang tua dari teman korban tapi tidak menyebutkan namanya. Saat itu saya melakukan pemeriksaan ditemukan yang pertama luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan,” ujar Aisyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

“Yang saya temukan, kita temukan, luka lecet pada pelipis atas mata sebelah kanan sekitar ukuran 1,5 cm x 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6x5 cm, kemudian luka memar pipi kanan ukuran 6x5 cm, kemudian luka robek di bagian bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm,” jelasnya.

“Jadi akhirnya saudara tuangkan dalam visum et repertum? Saudara yang menandatangani?,” tanya Hakim Alimin.

“Iya,” jawab Aisyah.

TERKINI
KSPSI: Penutupan PT Granito Sinyal Krisis PHK di Sektor Industri Komisi XI DPR: Formula TKD 2027 Harus Adil dan Berpihak pada Daerah ESDM Sebut Sempat Tahan Ekspor Batu Baru Demi Amankan Listrik PLN RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Keadilan Pembangunan bagi Wilayah 3T