Selasa, 18/08/2026 13:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan karena terseret kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surat pengusulan nama Nuzran Joher sebagai ketua baru Ombudsman diterima pimpinan DPR dari Komisi II pada 30 Juli 2026.
Menurut Dasco, berdasarkan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan, Komisi II DPR menyampaikan nama Nuzran Joher dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 18 Agustus 2026.
Pimpinan DPR Dorong Relokasi Anggaran untuk Penanganan Gempa NTT
Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Finalisasi Aturan Ojol pada 18 Agustus
“Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan kata “setuju” oleh para anggota DPR yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/7) juga telah menyetujui penggantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman untuk menggantikan Hery Susanto. Namun, DPR belum menyampaikan kepada publik nama anggota yang ditetapkan sebagai PAW tersebut.
Hery Susanto sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Hery Susanto kini menjalani proses hukum dan perkaranya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.