Kasus Ponpes Al Zaytun Naik ke Penyidikan

Selasa, 04/07/2023 10:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Bareskrim Polri menaikkan status proses pengusutan laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri kemarin, Senin (3/7/2023).

“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Djuhandhani menyebutkan bahwa mulai hari ini, Selasa (4/7/2023), pihaknya mulai melaksanakan proses penyidikan perihal kasus tersebut.

Djuhandhani menyebutkan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.

“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” jelasnya.

TERKINI
3 Penyebab Siksa Kubur yang Sering Diabaikan Berbagai Amalan Sunah yang Menerangi Alam Kubur Anda 5 Ciri-Ciri Husnul Khatimah yang Dijelaskan Rasulullah dalam Hadis Barcelona Siap Lepas Jules Kounde Asal Ada Tawaran Rp1,1 Triliun