Rabu, 28/06/2023 17:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hari Raya Iduladha disebut pula dengan Hari Raya Kurban. Sebab, pada hari raya ini, umat Islam di seluruh dunia melakukan penyembelihan hewan kurban, termasuk di Indonesia.
Kurban merupakan ajaran yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahami AS, ketika diperintahkan menyembelih anak semata wayangnya, Ismail AS, sebagai bukti penghambaan Ibrahim kepada Allah SWT.
Perintah tersebut lalu berubah dari menyembelih Ismail AS, menjadi menyembelih domba sebagai pengganti. Dari sinilah dimulai sejarah syariat kurban bagi umat Islam.
Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus hewan ternak berupa unta, sapi, kambing, atau domba. Dengan demikian, tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan liar.
Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Publik Optimal Selama Libur Lebaran
Mengapa Ketupat Identik dengan Lebaran? Ini Sejarah-Filosofi di Baliknya
Warga DKI Diminta Jaga Keamanan Selama Arus Mudik hingga Idul Fitri
Kedua, hewan tersebut harus mencapai usia minimal yang ditentukan. Untuk unta minimal berusia lima tahun, dan telah masuk tahun ke-6. Sapi, minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Sedangkan domba harus berusia satu tahun atau minimal enam bulan, apabila sulit mendapatkan domba yang berusia satu tahun. Untuk kambing, minimal berusia satu tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Syarat ketiga ialah hewan yang dikurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit. Sebab, kurban merupakan salah satu ibadah, sehingga wajib mempersembahkan hewan terbaik.
Keyword : Kriteria Hewan KurbanIduladhaHari Raya