Selasa, 27/06/2023 15:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan nama-nama diduga kecipratan uang dari kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus BTS BAKTI Kominfo diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).
Kasus korupsi ini dilakukan mantan Menkominfo Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
KPK Ungkap Masih Ada Pungli hingga Titipan Calon Siswa pada SPMB
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Marcella Santoso di Kasus Ekspor CPO
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
Di mana, Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000. Kemudian Anang menerima Rp5 miliar; Yohan menerima Rp453.608.400; Irwan menerima Rp119 miliar; Windi menerima Rp500 juta; Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta.
Para terdakwa diduga juga memperkaya sejumlah korporasi, yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).