Selasa, 27/06/2023 14:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," terang jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu dinyatakan telah merugikan keuangan negara dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK.
Plate diadili bersama Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Pemerintah Diminta Intervensi Lonjakan Harga Plastik yang Tekan UMKM
NasDem Fokus Konsolidasi, Isu Fusi dengan Gerindra Belum Dibahas
Ahmad Sahroni Kembali jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proses pembahasan hingga pemberian persetujuan terhadap jumlah BTS yang akan dibangun dalam proyek ini dilakukan tanpa kajian yang valid.
Meski tanpa kajian yang valid, Plate tetap melakukan perencanaan pembangunan 639 site BTS 4G pada 2020, lalu 4.200 site BTS 4G pada 2021 dan 3.065 site BTS 4G pada 2022 sehingga total site yang akan dibangun mencapai 7.904 site BTS.
Seiring berjalannya tahun anggaran 2021, proyek BTS yang direncanakan tak kunjung tuntas. Hingga Maret 2022, total BTS untuk tahun anggaran 2021 yang selesai dibangun baru berjumlah 958 site. Padahal pembayaran yang dilakukan sudah mencapai 100 persen, alias untuk 4.200 site BTS pada 2021.
Berikut ini perhitungan jaksa soal kerugian negara dalam kasus ini:
A. Kegiatan Kajian Pendukung Lastmile Bakti 2021
1. Jumlah pembayaran net Kajian Pendukung Lastmile Bakti 2021: Rp 1.779.972.750 (Rp 1,7 miliar)
2. Jumlah pembayaran kajian pendukung yang sesuai ketentuan: tidak ada3. Jumlah kerugian keuangan negara (1-2): Rp 1.779.972.750 (Rp 1,7 miliar)Keyword : Korupsi BTSMenkominfo Johnny G PlateMenkominfo Diperiksa KejagungPolitikus NasDemAnak Buah S