Kamis, 16/02/2017 19:08 WIB
Jakarta –Laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono kepada Antasari Azhar, maupun sebaliknya, masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian saat ini masih mendalami fakta dari laporan yang masuk. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkrah.
Antasari juga sudah sempat mengajukan PK dan telah mendapatkan grasi, Sehingga bisa dikatakan, kasus tersebut sudah tuntas. Namun, mengenai masalah yang kemudian dilaporkan oleh Antasari, masih didalami.
Polri mengaku akan cermat, seksama dan objektif dalam mengusut laporan ini ada unsur pidana atau tidak. "Masih dalam penyelidikan. Kita lihat ada unsur pidana atau tidak," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2017, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di masa pemerintahan SBY melakukan konferensi pers yang meminta SBY untuk jujur akan campur tangannya dalam kasus tersebut.
Kapolri Tunjuk Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli Tangani Persoalan Ketenagakerjaan
4.051 Aparat Gabungan TNI-Polri Amankan Penetapan Presiden Terpilih 2024 di KPU
7 Korban Tewas, Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran Toko Bingkai Mampang
Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri. Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari Azhar pada Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ant
Keyword : SBY Antasari Azhar Polri