Kamis, 16/02/2017 16:21 WIB
Jakarta - Perusahaan yang sudah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tak akan lagi direpotkan oleh kewajiban melakukan perpanjangan SIUP dan TDP.
Menteri Perdaganngan (Mendag) Enggartiasto Lukito mengatakan, perusahaan yang sudah beroperasi asalkan nama tidak berubah, maka tidak lagi harus mengurus perpanjangan SIUP dan TDP seperti selama ini terjadi.
"Minggu depan lah, keharusan melakukan perpanjangan SIUP dan TDP tidak perlu lagi. Saya akan buat surat edarannya ke dinas-dinas semua," ujar Enggartiasto.
Ia menjelaskan, keputusan menghapus keharusan membuat surat perpanjangan SIUP dan TDP adalah untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EODB).
Wamendagri Sebut Dana Otsus Papua Harus Dikelola dengan Prinsip 5T
Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Perdagangan dan Ekonomi
Wamendagri Sebut 11 OTT Kepala Daerah Jadi Alarm Pemberantasan Korupsi
Indeks kemudahan berusaha di Indonesia saat ini ada di posisi 91, atau lebih baik dibanding sebelumnya yang berada di 106. Pemerintah sendiri menginginkan agar EODB bisa dibawah posisi 50.