Mendag Hapus Kewajiban Perpanjangan SIUP

Kamis, 16/02/2017 16:21 WIB

Jakarta - Perusahaan yang sudah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tak akan lagi direpotkan oleh kewajiban melakukan perpanjangan SIUP dan TDP.

Menteri Perdaganngan (Mendag) Enggartiasto Lukito mengatakan, perusahaan yang sudah beroperasi asalkan nama tidak berubah, maka tidak lagi harus mengurus perpanjangan SIUP dan TDP seperti selama ini terjadi.

"Minggu depan lah, keharusan melakukan perpanjangan SIUP dan TDP tidak perlu lagi. Saya akan buat surat edarannya ke dinas-dinas semua," ujar Enggartiasto.

Ia menjelaskan, keputusan menghapus keharusan membuat surat perpanjangan SIUP dan TDP adalah untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EODB).

Indeks kemudahan berusaha di Indonesia saat ini ada di posisi 91, atau lebih baik dibanding sebelumnya yang berada di 106. Pemerintah sendiri menginginkan agar EODB bisa dibawah posisi 50.

Keyword : Mendag SIUP

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya