Kamis, 16/02/2017 12:57 WIB
Jakarta - Dua Sekretaris Jendral (Sekjen) berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Uji Materiil Perkara. Hal itu mengemuka lantaran keduanya masuk sebagai pihak yang turut diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Kamis (16/2/2017).
Keduanya yakni, Sekjen Mahkamah Konstitusi RI M Guntur Hamzah dan Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf. Keduanya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ng Fenny. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (NGF)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Usai OTT Bupati Lombok Barat, DPR Ingatkan ASN Jaga Pelayanan Publik
Legislator Gerindra: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Ringan
Keyword : Suap Konstitusi MK Patrialis Akbar