Kamis, 16/02/2017 12:57 WIB
Jakarta - Dua Sekretaris Jendral (Sekjen) berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Uji Materiil Perkara. Hal itu mengemuka lantaran keduanya masuk sebagai pihak yang turut diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Kamis (16/2/2017).
Keduanya yakni, Sekjen Mahkamah Konstitusi RI M Guntur Hamzah dan Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf. Keduanya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ng Fenny. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (NGF)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
1500 UMKM Ramaikan Fesitaval 1001 Malam, Lampung Timur Bidik Desa Mandiri
Kejagung Didesak Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group
HUT 27 Lampung Timur, Bupati Dorong Geliat Ekonomi Datangkan 1001 UMKM
Keyword : Suap Konstitusi MK Patrialis Akbar