Senin, 19/06/2023 07:01 WIB
Ankara, Jurnas.com - Petugas Bea Cukai Turki menyita 76 tarantula dalam kargo, yang dikirim dari Polandia ke Marmis, wilayah Turki barat daya. Temuan ini dilaporkan Kementerian Perdagangan Turki pada Minggu (18/6) kemarin.
"Tim keamanan menemukan laba-laba besar dan berbulu setelah memeriksa kargo," demikian pernyataan kementerian, yang dikutip Middle East Monitor.
Dalam dokumen izin yang dilampirkan, kargo tersebut sebelumnya diklaim produk pabrik akuarium. Karena mencurigakan, petugas akhirnya memeriksa hingga akhirnya menemukan 76 tarantula dalam tabung kaca kecil yang dibungkus styrofoam.
Styrofoam yang ditutupi koran tersebut berisi berbagai spesies tarantula. Petugas Bea Cukai Turki akhirnya mengirim hewan itu ke Departemen Biologi Universitas Sitki Kocman, Mugla.
KPK Cecar Staf Heri Black Terkait Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai
KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Adapun investigasi atas insiden perdagangan hewan secara ilegal tersebut sedang berlangsung di bawah pengawasan Kantor Kejaksaan Agung Marmaris.
Diketahui, tarantula merupakan sejenis laba-laba berukuran besar dengan ciri khas rambut yang menutupi kakinya. Sebagian besar spesies tarantula tidak berbahaya, namun sebagian lainnya berbahaya karena memiliki taring dan gigitan menyakitkan.
Keyword : Bea Cukai Turki Tarantula Polandia Barang Ilegal