Andhi Pramono Diduga Beli Rumah Senilai Puluhan Miliar di Jaksel

Rabu, 14/06/2023 13:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono membeli valuta asing alias valas untuk membayar rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.

Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono pada Selasa (13/6). KPK menduga rumah itu bernilai puluhan miliar rupiah.

"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,"

Adapun dua saksi yang dimaksud ialah dari PT Berkah Langgeng Abadi July Hira dan pihak swasta Melyana JAP. Dikatakan Ali, sumber uang pembelian rumah itu dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri Andhi.

"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam pengembangannya, Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi Pramono diduga kuat dengan sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Adapun proses hukum Andhi bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi belum ditahan hingga saat ini. Namun, dia telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

TERKINI
Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi Gencatan Senjata Masih Berlaku, Israel Terus Bombardir Gaza