Selasa, 13/06/2023 11:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sejumlah karangan bunga berjejer di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mewarnai sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sekitar 10 karangan bunga dengan keseragaman #KawalDavid terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh kedua terdakwa tersebut.
Beberapa karangan bunga tersebut di antaranya sebagai bentuk dukungan terhadap David. Ssementara lainnya meminta agar hukuman setinggi-tingginya terhadap kedua terdakwa.
“Vonis Dandy Dkk Seberat-beratnya!” tertulis di salah satu karangan bunga.
Pemkab Badung Jawab Gugatan Bali Tower: Tolak Monopoli Bisnis Menara
Fakta Sidang Kredit Sritex: Saksi Tegaskan Tidak Ada Intervensi Direksi
Oknum Marketing Terbukti Tipu Perusahaan, OTO Finance Beri Tindakan Hukum
“Jangan biarkan Dandy Dkk injak-injak hukum”
“Jangan sampai cuan membeli keadilan”
Salah satu karangan bunga juga tertulis agar hukuman terhadap kedua terdakwa itu tidak kurang dari 12 tahun. “12 Tahun tidak sebanding apalagi kurang”.
“Jangan kalah sama penguasa Jaksel”.