KPK Duga Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi

Jum'at, 09/06/2023 16:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menggunakan rekening milik mertuanya, Kamariah untuk melakukan transaksi keuangan.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kamariah sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi pada Kamis (8/6).

"Dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/9).

Selain Kamariah, tim penyidik juga memeriksa lima orang saksi lain dari kalangan swasta. Mereka adalah Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy, dan Hasyim selaku wiraswasta serta karyawan swasta, Rony Faslah.

"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," ujar Ali

Seperti diketahui, KPK, telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

TERKINI
KKJ Nilai Gugatan ke 25 Media di Sumsel Ancam Kemerdekaan Pers-Demokrasi Legislator NasDem Soroti Anggaran Rp2,34 Triliun untuk Hunian Pascabencana Hadapi Perubahan Industri, Binus University Perkuat Pembelajaran Berbais AI KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga