Kemdikbudristek Cabut Izin Sejumlah Kampus Swasta Nakal

Kamis, 08/06/2023 19:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.

Plt. Dirjen Diktiristek, Nizam menerangkan bahwa pencabutan tersebut bertujuan melindungi masyarakat terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk, dan penipuan dari oknum perguruan tinggi.

Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut, lanjut Nizam, berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

"Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemdikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal. Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin," ungkap Nizam.

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Yakni, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

"Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegas Nizam.

TERKINI
Dorong Terwujudnya Kesetaraan Gender Demi Realisasikan Target Pembangunan Nasional Bus Kecelakaan di Subang Tewaskan 11 Siswa Tak Lakukan Uji Berkala Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Pengembangan dari Belanja Online Menuju Indonesia Emas 2045, Mercu Buana Resmikan Students Learning And Support Centre