Jum'at, 02/06/2023 11:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIMLing) yang tersebar di Jakarta pada Jumat, (2/5). Diketahui, hari ini bertepatan dengan libur cuti bersama Hari Raya Waisak.
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tersebut berada di Mal Grand Cakung dan Pintu 3 Taman Mini Indonesia Indah Jakarta Timur.
Kemudian Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; LTC Glodok Jakarta Barat; dan Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Semua gerai tersebut dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara pada Mal Citraland di Jakarta Barat tidak terdapat lokasi pelayanan SIMLing.
Bunyi Piagam Jakarta Sebelum Diubah Menjadi Pancasila
Puluhan Rumah di Pemukiman Padat di Johar Baru Ludes Terbakar
PBHI Jakarta: Korupsi MBG Pengkhianatan terhadap Generasi Bangsa
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.