Sidang Etik, Nasib Irjen Pol Teddy Minahasa di Instituti Polri Ditentukan Hari Ini

Selasa, 30/05/2023 11:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Nasib dari eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di institusi Polri akan ditentukan pada hari ini Selasa (30/5/2023) dalam sidang etik.

“Hari ini Polri gelar sidang Kode Etik Irjen TM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Pelaksanaan sidang kode etik atas Teddy merupakan bagian dari penilaian atas keterlibatannya dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa sidang etik Teddy Minahasa dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Namun belum diketahui susunan komisi sidang dan juga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan seumur hidup setelah dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


TERKINI
Iran Janji Beri Respons Setara Jika Washington Patuhi MoU Islamabad Ketua DPR Minta Kasus Kematian Warga di Demo 27 Agustus Diusut Tuntas Spanyol Perpanjang Pemeriksaan Perbatasan Pengunjung dari Italia Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Soal Surat Pengalihan Kuota Haji