Senin, 13/02/2017 17:46 WIB
Jakarta - Country Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair didakwa menyuap Handang Soekarno selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Suap yang diberikan Rajamohanan sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1.998.810.000.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017). Pemberian suap dimaksudkan agar Handang mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Keyword : Suap Pajak Handang Soekarno KPK