Kasus KDRT Depok Viral Akibat Istri yang Ditahan, Dilimpahkan ke Polda Metro

Jum'at, 26/05/2023 13:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok dengan penetapan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Jumat (26/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan dikarenakan tersedianya unit di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.

“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” kata Trunoyudo.

“Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan tentunya dalam penanganan kasus tersebut nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani sebelumnya.

“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” jelasnya.

TERKINI
Jangan Keliru, Ini Beda Tahiyat Awal dan Akhir dalam Salat Mengenal Al Khawarizmi Ilmuwan Muslim Bapak Aljabar Dunia Korsel-Korut Saling Tuding Insiden Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Danantara & BP BUMN Dorong Pertagas Pimpin Jargas Nasional Demi Tekan Impor