Juni 2023 Ekspor Bijih Bauksit Dilarang, Penerimaan Negara Berkurang

Rabu, 24/05/2023 22:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi melarang kegiatan ekspor bijih bauksit, mulai 10 Juni 2023. Larangan ekspor itu, tentunya akan berpotensi mengurangi nilai ekspor bauksit pada tahun 2023.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mencatat, potensi pengurangan nilai ekspor bauksit pada tahun 2023 sampai dengan 8,09 juta ton atau setara USD288,52 juta yang jika dirupiahkan mencapai Rp4,2 triliun (kurs Rp14.800 per dolar AS).

"Larangan ekspor bauksit ini juga berpotensi pada penurunan penerimaan negara dari royalti bauksit mencapai USD4,96 juta dan akan berdampak pada 1.019 tenaga kerja," jelas Arifin di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Arifin menegaskan larangan ekspor bauksit lantaran pembangunan fasilitas pemurniannya tidak menunjukan kemajuan yang signifikan. Bahkan, berdasarkan peninjauan di lapangan 7 dari 8 smelter yang dibangun masih berbentuk tanah lapang.

Namun demikian, ada 4 smelter eksisting yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dari hilirisasi bauksit. "Saat pelarangan ekspor diberlakukan, akan terjadi pengurangan pendapatan negara dan kehilangan kesempatan kerja di pertambangan," bebernya

"Namun dari fasilitas pemurnian yang telah beroperasi, terdapat nilai tambah bijih bauksit sebesar USD1,9 miliar, sehingga pemerintah masih mendapatkan manfaat bersih sebesar USD1,5 miliar dan lapangan pekerjaan untuk 7.627 orang," pungkasnya.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan