Masih di Arab Saudi, Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Panggilan KPK

Selasa, 02/06/2026 16:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 2 Mei 2026.

Fuad sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

"Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Saksi Sdr. FHM (Fuad Hasan Masyur) mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Budi mengatakan alasan Fuad tidak hadir lantaran sedang berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Fuad.

"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," kata Budi.

KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Para tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.

Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Namun, KPK belum melakukan penahanan.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

TERKINI
Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS Ini Lima Negara Asia yang Paling Sering Lolos ke Piala Dunia Keadilan Sosial di Alquran dan Pancasila dari Kebebasan hingga Kesejahtraan Negosiasi Mandek, Iran Tegaskan Ogah Tunduk pada Tuntutan Menyerah AS