Dua Hakim MK Ini Diperiksa KPK
Senin, 13/02/2017 13:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya yakni, Manahan MP Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedua hakim itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014. Manahan dan Dewa Gede akan diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Patrialis Akbar (PAK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri Diansyah, Senin (13/2/2017).
Selain Manahan dan Dewa Gede, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama Pina Tamin.
Dalam kasus ini,
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Patrialis Akbar; Kamaludin; Basuki Hariman (BHR); dan sekretarisnya NG Fenny (NGF).
Patrialis diduga menerima suap dari tersangka Basuki selaku bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan NG Fenny (NGF). Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Uang itu diduga merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Atas dugaan itu, Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Basuki dan NG Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
TERKINI
Dewa United Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas ke Pemain
Mendiktisaintek Diminta Libatkan Kampus dalam Proyek Giant Sea Wall
Sepakat dengan Hodak, Reijnders Soroti Start Buruk Persib Lawan Dewa
Bojan Hodak Kecewa dengan Hasil Imbang Lawan Dewa United