Selasa, 23/05/2023 06:56 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Aplikasi video TikTok telah meluncurkan gugatan terhadap pemerintah Montana setelah negara bagian Amerika Serikat (AS) mengeluarkan undang-undang pada Rabu yang secara efektif melarang aplikasi tersebut.
Dalam pengaduan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Montana pada Senin (22/5), TikTok berjanji untuk melawan apa yang disebutnya sebagai upaya ilegal untuk membatasi penggunaannya.
"Kami menantang larangan TikTok yang inkonstitusional di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," kata perusahaan media sosial itu dalam pengajuan pengadilan, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Pengaduan itu mengklaim bahwa larangan tersebut meringkas kebebasan berbicara yang melanggar Amandemen Pertama, serta perlindungan konstitusional lainnya.
Pengakuan Galih Loss, Tiktokers tersangka Penistaan Agama
Kepala Plontos dan Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Los Minta Maaf
Tajir Gara-gara Konser Selalu Sold Out, Taylor Swift Tolak Rp 144 Miliar Tampil di Uni Emirat Arab
Sementara banyak negara bagian AS dan agen federal telah membatasi atau melarang akses ke TikTok pada perangkat pemerintah, berdasarkan klaim bahwa data dari platform dapat digunakan oleh pemerintah China untuk pengawasan, undang-undang Montana melangkah lebih jauh dan melarang aplikasi tersebut sepenuhnya dari negara bagian.
Dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari, larangan tersebut akan melarang TikTok beroperasi di Montana dan melarang toko aplikasi menawarkan TikTok untuk diunduh, dengan pelanggar menghadapi denda.
TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance membantah bahwa masalah privasi semacam itu berlebihan dan tidak pernah diminta menyerahkan data pengguna kepada pemerintah China. Yang lain menunjukkan bahwa AS sendiri meminta perusahaan teknologi dengan jangkauan global untuk melakukan pengawasan.
Kelompok hak asasi seperti American Civil Liberties Union (ACLU) juga mempertanyakan konstitusionalitas larangan tersebut dan mendesak bukti bahwa aplikasi tersebut merupakan ancaman keamanan nasional.
"Dengan larangan ini, Gubernur Greg Gianforte dan badan legislatif Montana telah menginjak-injak kebebasan berbicara ratusan ribu warga Montana yang menggunakan aplikasi untuk mengekspresikan diri, mengumpulkan informasi, dan menjalankan bisnis kecil mereka atas nama sentimen anti-Cina," kata direktur kebijakan ACLU cabang Montana, Keegan Medrano dalam sebuah pernyataan pada Rabu.
Lima pengguna TikTok di negara bagian itu juga mengajukan gugatan minggu lalu dalam upaya agar undang-undang itu diblokir sebelum diberlakukan.
"Montana tidak bisa lagi melarang penduduknya untuk melihat atau memposting ke TikTok daripada melarang Wall Street Journal karena siapa pemiliknya atau ide yang diterbitkannya," kata keluhan mereka.
Menurut Associated Press, Emily Flower, juru bicara Departemen Kehakiman Montana, mengatakan negara bagian mengharapkan tantangan hukum dan "sepenuhnya siap untuk membela hukum".