Jum'at, 19/05/2023 20:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Kesetjenan Parlemen untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke rapat pimpinan (rapim).
"Kita lagi koordinasikan dengan pihak Kesetjenan seberapa banyak bahan yang kita harus rapim," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/5).
Dasco memastikan tak akan ada penundaan pembahasan jika RUU Perampasan Aset sudah dikirim Setjen DPR RI.
Menurut dia, pimpinan Parlemen berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
"Kalau memang nanti harus rapim, ya berarti itu kita rapimkan langsung. Mekanismenya memang begitu," kata Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Surat presiden (Surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Kemudian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.