Rabu, 17/05/2023 19:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Partai NasDem menggantikan posisi Johnny G Plate yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Paloh mengumumkan pergantian posisi Sekjen itu dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5).
"Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai Pelaksana Tugas Kesekjenan," kata dia.
Di luar itu, Paloh menyatakan bahwa NasDem tetap menghormati proses hukum yang membelit salah satu menteri asal NasDem tersebut.
Komisi VIII DPR Lepas Jemaah Haji Kloter 15 Embarkasi Donohudan
Cegah Multitafsir, KPU Harus Buat Aturan Jelas Pilkada Serentak 2024
BKSAP DPR Harap Forum WWF 2024 Turunkan Konflik Air Dunia
"Dari komitmen awal partai ini didirikan, kami tetap di garda terdepan demi menegakkan prinsip hukum yang berkeadilan dari waktu ke waktu," jelasnya.
Paloh juga berharap masyarakat mengawal kasus tersebut. Dia juga meminta agar kader NasDem tidak terprovokasi atas kasus yang menjerat Plate. Terlebih, posisi NasDem saat ini sudah dianggap bukan lagi bagian dari pemerintah.
“Jadi proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap hormati, tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya,” pungkasnya.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Kejagung langsung menahan Plate di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun itu.