Selasa, 16/05/2023 16:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan sudah memecat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra.
Pemecatan ini buntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menaikkan kasus harta kekayaan Sudarman Harjasaputra sebesar Rp14,7 miliar ke tingkat penyelidikan.
"Sudah saya lepas, saya pecat dari jabatan sekarang," kata Hadi setelah mengikuti agenda penguatan integritas bersama Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Mantan panglima TNI itu mempersilahkan KPK menyelidiki dugaan korupsi Sudarman. Dia menegaskan kasus pamer harta mewah tak boleh lagi terjadi di kementeriannya.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
"Kemudian sekarang juga kita menghargai proses dari KPK. Perlu saya sampaikan, ini menjadi pelajaran kita semuanya," pungkas Hadi.
Diketahui, KPK menyatakan telah menaikkan kasus harta kekayaan Sudarman Harjasaputra ke tingkat penyelidikan. Kasus buntut dari istri Sudarman yang kerap memamerkan harta kekayaan.
KPK pun telah meminta klarifikasi terhadap Sudarman dan istri terkait LHKPN pada Selasa (21/3). Sudarman mengaku telah menyerahkan semua data seputar harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah.