Kasus Bupati Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Ke Luar Negeri

Senin, 15/05/2023 11:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pemotongan anggaran, dan pemberian suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Upaya pencegahan diajukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya merupakan pegawai BPK Perwakilan Riau.

"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).

Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan. KPK berharap 10 orang dimaksud dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik nantinya.

"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima, nama yang dicegah itu yakni Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian. Kemudian Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Muhammad Adil, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa M Adil telah menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. M Adil diduga memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen.

Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada Fitria selaku orang kepercayaan M Adil. Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM).

PT TM, yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah tersebut, terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

PT TM mempunyai program setiap memberangkatkan lima anggota jemaah umrah, mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya, tagihan bagi Pemkab Kepulauan Meranti tetap enam orang.  

Uang hasil korupsi tersebut, selain untuk keperluan operasional M Adil, juga untuk menyuap Fahmi Aressa demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2